Mengapa Potongan Pajak Bulan THR Melonjak?
Sejak berlakunya PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023, perhitungan PPh 21 bulanan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Pada bulan pembagian THR, penghasilan bruto rutin digabungkan dengan nominal THR. Akumulasi ini mengerek total penghasilan kotor ke bracket tarif persentase yang jauh lebih tinggi.
Hak Normatif THR Menurut Permenaker 6/2016
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan berturut-turut berhak atas 1 bulan upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap). Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional (prorata) dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah.
Kalkulator Pajak THR (PPh 21 TER)
Simulasi THR bersih & potongan pajak berdasarkan Permenaker 6/2016 & PP 58/2023
*Tunjangan tetap yang tidak dipengaruhi kehadiran (misal tunjangan jabatan atau perumahan).
Potongan pajak dihitung dari selisih PPh 21 TER atas (Gaji Rutin + THR) terhadap PPh 21 gaji rutin biasa. Angka ini merupakan estimasi withholding bulanan dan dapat disesuaikan pada rekonsiliasi tahunan (SPT PPh 21 Masa Desember).
