Karier & Gaji· Kompensasi Hak PHK

Kalkulator Pesangon & Kompensasi PHK

Panduan kalkulasi hak pekerja saat menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kebingungan hukum. Menghitung otomatis faktor pengali berdasarkan alasan PHK, masa kerja, dan kompensasi cuti tahunan.

Kalkulator Pesangon & Hak PHK

Ketahui estimasi hak uang pesangon (UP), penghargaan masa kerja (UPMK), & penggantian hak (UPH)

PP 35/2021
Rp

*Sesuai UU Ketenagakerjaan, dasar upah perhitungan pesangon adalah upah pokok ditambah segala macam tunjangan yang bersifat tetap.

Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan mengalami kerugian (PP 35/2021 Pasal 43 ayat 1).

*Dikonversi menjadi Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan rumus 1/25 x upah sebulan x sisa hari cuti.

Ketentuan Hukum & Batas Tanggung Jawab:

Perhitungan ini merupakan estimasi hak normatif minimal berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang bernilai lebih tinggi dari aturan normatif tetap berlaku. Dokumen ini bertujuan sebagai alat bantu edukatif, bukan pengganti nasihat hukum ketenagakerjaan resmi.

Total Estimasi Kompensasi:
Rp 35.250.000
Total Hak Pesangon, Penghargaan, & Ganti Hak
1. Uang Pesangon (UP):5 bln × 0.5x pengali
Rp 18.750.000
2. Penghargaan Masa Kerja (UPMK):2 bln × 1x pengali
Rp 15.000.000
3. Penggantian Hak (UPH):Kompensasi 5 hari cuti tahunan
Rp 1.500.000
Total Estimasi Hak:Rp 35.250.000