Pedoman Pemberitaan Media Siber
Standar baku dan pedoman operasional pemberitaan media siber Senara sesuai regulasi resmi Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Senara berkomitmen mematuhi dan menjalankan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, komentar, tanggapan, blog, foto, dan video.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi dan uji silang fakta.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
- Dalam hal mendesak dan kepentingan publik yang luas, berita yang belum dapat diverifikasi secara tuntas wajib mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang sedang diupayakan dalam waktu secepatnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Senara mewajibkan pengguna untuk mencantumkan identitas asli saat memberikan tanggapan atau komentar publik. Senara berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, fitnah, pornografi, maupun pelanggaran hukum lainnya.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut dengan transparan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
6. Mekanisme Pengaduan dan Kontak Ombudsman
Masyarakat yang memiliki keluhan, sanggahan, atau hak jawab terhadap materi pemberitaan Senara dapat mengirimkan surat elektronik ke email resmi redaksi di redaksi@Senara.id dengan subjek [Pengaduan Pers / Hak Jawab] disertai bukti identitas dan dokumen pendukung yang sah.
Punya pertanyaan atau klarifikasi terkait dokumen ini?
Tim Redaksi Senara terbuka menerima pertanyaan, saran pembaruan, atau kerja sama resmi.
