8 menit baca··11.800 pembaca

Hak Pesangon PHK Sesuai PP 35/2021: Rumus UP, UPMK, dan Kompensasi Cuti Tahunan

Menghadapi pemutusan hubungan kerja membutuhkan pemahaman regulasi yang jernih. Pelajari tabel hak normatif Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

A

Ali Alfatih

Editor & Peneliti Konten · Senara Redaksi

Bagikan Artikel:
Hak Pesangon PHK Sesuai PP 35/2021: Rumus UP, UPMK, dan Kompensasi Cuti Tahunan
Foto / Ilustrasi: Senara Creative Hub · Panduan Berita Terverifikasi

Membedah Struktur Kompensasi PHK PP 35/2021

Banyak pekerja yang bingung membedakan antara pesangon dasar, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak cuti. PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan formula pasti yang didasarkan pada lama masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja.

Faktor Pengali Berdasarkan Alasan Terminasi

Pengali kompensasi bervariasi dari 0,5 kali upah pesangon untuk efisiensi akibat kerugian, hingga 1,0 kali atau lebih untuk efisiensi preventif atau kepailitan. Hitung estimasi hak normatif Anda secara presisi dengan kalkulator di bawah ini.

Simulasi Interaktif Terkait Panduan Ini:

Kalkulator Pesangon & Hak PHK

Ketahui estimasi hak uang pesangon (UP), penghargaan masa kerja (UPMK), & penggantian hak (UPH)

PP 35/2021
Rp

*Sesuai UU Ketenagakerjaan, dasar upah perhitungan pesangon adalah upah pokok ditambah segala macam tunjangan yang bersifat tetap.

Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan mengalami kerugian (PP 35/2021 Pasal 43 ayat 1).

*Dikonversi menjadi Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan rumus 1/25 x upah sebulan x sisa hari cuti.

Ketentuan Hukum & Batas Tanggung Jawab:

Perhitungan ini merupakan estimasi hak normatif minimal berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang bernilai lebih tinggi dari aturan normatif tetap berlaku. Dokumen ini bertujuan sebagai alat bantu edukatif, bukan pengganti nasihat hukum ketenagakerjaan resmi.

Total Estimasi Kompensasi:
Rp 35.250.000
Total Hak Pesangon, Penghargaan, & Ganti Hak
1. Uang Pesangon (UP):5 bln × 0.5x pengali
Rp 18.750.000
2. Penghargaan Masa Kerja (UPMK):2 bln × 1x pengali
Rp 15.000.000
3. Penggantian Hak (UPH):Kompensasi 5 hari cuti tahunan
Rp 1.500.000
Total Estimasi Hak:Rp 35.250.000
Bagikan Artikel:
A

Ali Alfatih

VERIFIED AUTHOR

Editor & Peneliti Konten

Penulis dan periset di Senara yang fokus mengulas dinamika dunia kerja, kebijakan perpajakan PPh 21, beasiswa, dan panduan karier praktis untuk generasi muda Indonesia.

Buletin Taktis Senara

Suka panduan seperti ini? Dapatkan edisi lengkap setiap pekan 📬

Kami mengirimkan ringkasan peluang beasiswa, kalkulator karier baru, dan wawasan kerja mandiri langsung ke inbox Anda. 100% gratis, tanpa spam, berhenti langganan kapan saja.

Artikel & Panduan Terkait

Lihat Semua di Karier & Gaji