Membedah Struktur Kompensasi PHK PP 35/2021
Banyak pekerja yang bingung membedakan antara pesangon dasar, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak cuti. PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan formula pasti yang didasarkan pada lama masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja.
Faktor Pengali Berdasarkan Alasan Terminasi
Pengali kompensasi bervariasi dari 0,5 kali upah pesangon untuk efisiensi akibat kerugian, hingga 1,0 kali atau lebih untuk efisiensi preventif atau kepailitan. Hitung estimasi hak normatif Anda secara presisi dengan kalkulator di bawah ini.
Kalkulator Pesangon & Hak PHK
Ketahui estimasi hak uang pesangon (UP), penghargaan masa kerja (UPMK), & penggantian hak (UPH)
*Sesuai UU Ketenagakerjaan, dasar upah perhitungan pesangon adalah upah pokok ditambah segala macam tunjangan yang bersifat tetap.
Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan mengalami kerugian (PP 35/2021 Pasal 43 ayat 1).
*Dikonversi menjadi Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan rumus 1/25 x upah sebulan x sisa hari cuti.
Perhitungan ini merupakan estimasi hak normatif minimal berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang bernilai lebih tinggi dari aturan normatif tetap berlaku. Dokumen ini bertujuan sebagai alat bantu edukatif, bukan pengganti nasihat hukum ketenagakerjaan resmi.
